Rabu, 06 Januari 2016

Kekhusyukan dalam Sholat



Khusyuk seperti yang telah kita semua ketahui merupakan sikap yang konsentrasi, fokus sehingga memungkinkan akan menciptakan suasana yang khidmat, dan tenang. Kata khusyuk memang tidak asing lagi bagi masyarakat, karena kata khusyuk kerap kali digunakan sebagai kata ganti konsentrasi ataupun fokus pada suatu kegiatan. Tetapi kata khusyuk paling sering digunakan pada kegiatan keagamaan. Misalnya, Khusyuk Sholat.
Terdapat banyak sekali pengertian mengenai khusyuk. Khusyuk menurut Dr. Said bin Ali bin Wahf al-Qahthani (2013) adalah kelembutan, tunduk, kepekaan, ketenangan, dan konsentrasi hati di kala terselimuti oleh ketaatan kepada Allah Swt, dan selanjutnya diikuti oleh seluruh anggota tubuh, baik lahir maupun batin.[1]
Sedangkan Zainuddin S. Nainggolan (2014:240) menyatakan, “Khusyuk dalam Sholat dapat diartikan dengan konsentrasi, merendah diri, tunduk, dan patuh secara rohani dan jasmani kepada Allah di kala sholat khususnya dan sesudah sholat.”[2]
Khusyuk dalam sholat seperti ruh dalam tubuh. Tubuh tanpa ruh tidak akan ada artinya, karena bila tidak ada ruhnya maka tubuh menjadi mayat. Khusyuk dalam sholat hukumnya wajib menurut pendapat yang shahih. Seperti yang dikatakan Imam Ibnul Qayyim bahwa Sholat tanpa kekhusyukan dan fokus kepada Allah Swt tidak akan diterima. Sebab, seorang hamba tidak akan mendapat pahala dari sholatnya, selain dari bagian yang dia pahami.[3] (Imam Ibnul Qayyim)
Lalu bagaimana sholat yang didominasi oleh tidak adanya khusyuk dan tidak memahami makna sholatnya? Abu Abdillah bin Hamid berpendapat,
Maka diwajibkan untuk mengulang sholat sebab sholatnya tidak mendapatkan pahala dan tidak menjamin keberuntungan. Juga karena khusyuk adalah ruh, inti dan tujuan sholat, maka bagaimana mungkin sholat yang kehilangan ruh dan intinya serta hanya tersisa gerakannya saja bisa dihitung?[4]
Dapat dipastikan bahwa khusyuk dalam sholat termasuk dalam kategori mendirikan sholat. Sebab mendirikan sholat tidak dapat dilakukan selain dengan menegakkan syariat-syariatnya, rukun-rukunnya, dan seluruh kewajibannya. Khusyuk menurut pendapat yang benar hukumnya wajib berdasarkan perintah Allah Swt dan Rasul-Nya Saw. Allah Swt berfirman “Dan dirikanlah shalat”.[5] (QS. Al-Baqarah[2]:43)
Ada banyak keutamaan bila seseorang khusyuk dalam sholatnya, salah satunya adalah seluruh dosanya akan keluar seperti hari pertama ketika ia dilahirkan dari perut ibunya. Amr bin Abasah r.a. menegaskan bahwa Nabi Muhammad Saw bersabda:
Apabila dia berdiri dan sholat, bertahmid kepada Allah Swt, memanjatkan puji-pujian yang memang layak untuk-Nya serta berkonsentrasi penuh dan fokus kepada-Nya, niscaya ia akan keluar dari dosa-dosanya seperti hari pertama ketika ia dilahirkan dari perut ibunya.[6]
Keutamaan khusyuk dalam sholat yang lain adalah khusyuk menjadi penghapus dosa-dosa sebelumnya. Hal ini berdasarkan hadits Utsman r.a., ia berkata: Aku mendengar Rasulullah Saw bersabda:
Tidakkah seorang muslim yang masuk waktu sholat wajib lalu dia menyempurnakan wudhu, menyempurnakan kekhusukannya, dan menyempurnakan rukuknya, melainkan akan menjadi penghapus dosa-dosa sebelumnya selama tidak melakukan dosa besar. Dan itu berlaku seumur hidup.[7]
Seseorang yang khusyuk dalam sholatnya juga mendapat predikat manusia terbaik. Khusyuk kepada Allah Swt yang dibangun atas dasar mengenal Allah melalui nama-nama, sifat-sifat, dan seluruh kehendak-Nya, takut pada azab-Nya; dibangun di atas kecintaan, takut, dan harapan kepada-Nya, semua ini akan menyebabkan seorang hamba menjadi manusia terbaik. Oleh karena itulah Sufyan rahimahullah mengatakan “Orang yang paling bodoh adalah orang yang meningglkan ilmu yang dikuasainya. Orang yang paling pandai adalah orang yang bekerja sesuai dengan ilmu yang dikuasainya. Orang yang terbaik adalah orang yang paling khusyuk kepada Allah Swt.”[8]
Tidak khusyuk dalam sholat dapat menyebabkan seseorang meninggalkan rukun-rukun dan kewajiban-kewajiban dalam sholat. Orang yang sholat dengan khusyuk, tidak mungkin mengerjakan sholat dengan terburu-buru atau meninggalkan salah satu rukun atau kewajiban sholat karena dia berkonsentrasi dan merasakan keagungan Allah Swt, takut pada siksa-Nya dan mengharapkan pahala-Nya.
Allah Swt tidak akan melihat sholatnya seorang hamba yang tidak meluruskan punggungnya antara rukuk dan sujud. Disebutkan dalam hadits Thalq bin Ali al-Hanafi r.a., ia berkata: Rasulullah Saw bersabda, “Allah ‘Azza wa Jalla tidak akan melihat pada sholat seorang hamba yang tidak meluruskan punggungnya dalam rukuk maupun sujudnya.”[9]
Disebutkan dalam Hadits Abu Abdillah al-Asy’ari r.a., ia berkata: Bahwa Rasulullah Saw ketika sedang sholat melihat seorang lelaki tidak menyempurnakan rukuknya dan terburu-buru dalam sujudnya, lalu Rasulullah Saw bersabda, “Kalau orang ini meninggal dunia dalam keadaan seperti ini, berarti dia meninggal dunia di luar agama Muhammad.” Kemudian beliau Saw melanjutkan, “Perumpamaan orang yang tidak menyempurnakan rukuknya dan terburu-buru dalam sujudnya sama seperti orang yang lapar yang makan satu atau dua butir kurma; tidak akan dapat menghilangkan rasa laparnya.”[10]
Seorang yang tidak menyempurnakan sholatnya baik itu tidak menyempurnakan rukuknya dan terburu-buru dalam sujudnya, maka tidak dihitung karena sholat tersebut hanya gerakan saja tanpa kekhusyukan atau inti di dalamnya. Sehingga tanggungannya pun tidak gugur, atau kewajiban sholatnya tidak berkurang.


[1] Said bin Ali bin Wahf al-Qahthani, Khusyuk dalam Shalat Menurut A-Qur’an dan As-Sunnah, (Yogyakarta: Darul Uswah, 2013), hlm. 43.
[2] Zainuddin S. Nainggolan, Inilah Islam: Falsafah dan Hikmah Ke Esaan Allah, (Jakarta: Kalam Mulia, 2014), hlm. 240.
[3] Ibnul Qayyim, Al-Wabil Ash-Shaib, hlm. 14-15.
[4] Said bin Ali bin Wahf al-Qahthani, Khusyuk dalam Shalat Menurut A-Qur’an dan As-Sunnah, (Yogyakarta: Darul Uswah, 2013), hlm. 52.
[5] QS. Al-Baqarah/2:43.
[6] Muslim, kitab Shalatul Musafirin, bab Islamu ‘Amr bin ‘Abasah, nomor: 832.
[7] Muslim, kitab Ath-Thaharah, bab Fadhlul Wudhu’ Was Shalah ‘Iqbahu, nomor: 228.
[8] Diriwayatkan oleh Ad-Darimi 1/81, nomor. 337.
[9] Ahmad, kitab Al-Musnad 26/211, nomor. 16283.
[10] Thabrani, kitab Al-Mu’jam Al-Kabir 4/115, nomor: 3840.

0 komentar:

Posting Komentar