Khusyuk seperti yang telah kita semua ketahui merupakan sikap yang
konsentrasi, fokus sehingga memungkinkan akan menciptakan suasana yang khidmat,
dan tenang. Kata khusyuk memang tidak asing lagi bagi masyarakat, karena kata
khusyuk kerap kali digunakan sebagai kata ganti konsentrasi ataupun fokus pada
suatu kegiatan. Tetapi kata khusyuk paling sering digunakan pada kegiatan keagamaan.
Misalnya, Khusyuk Sholat.
Terdapat banyak sekali pengertian mengenai khusyuk. Khusyuk menurut
Dr. Said bin Ali bin Wahf al-Qahthani (2013) adalah kelembutan, tunduk,
kepekaan, ketenangan, dan konsentrasi hati di kala terselimuti oleh ketaatan
kepada Allah Swt, dan selanjutnya diikuti oleh seluruh anggota tubuh, baik
lahir maupun batin.[1]
Sedangkan Zainuddin S. Nainggolan (2014:240) menyatakan, “Khusyuk
dalam Sholat dapat diartikan dengan konsentrasi, merendah diri, tunduk, dan
patuh secara rohani dan jasmani kepada Allah di kala sholat khususnya dan
sesudah sholat.”[2]
Khusyuk dalam sholat seperti ruh dalam tubuh. Tubuh tanpa ruh tidak
akan ada artinya, karena bila tidak ada ruhnya maka tubuh menjadi mayat. Khusyuk
dalam sholat hukumnya wajib menurut pendapat yang shahih. Seperti yang
dikatakan Imam Ibnul Qayyim bahwa Sholat tanpa kekhusyukan dan fokus kepada
Allah Swt tidak akan diterima. Sebab, seorang hamba tidak akan mendapat pahala
dari sholatnya, selain dari bagian yang dia pahami.[3]
(Imam Ibnul Qayyim)
Lalu bagaimana sholat yang didominasi oleh tidak adanya khusyuk dan
tidak memahami makna sholatnya? Abu Abdillah bin Hamid berpendapat,
Maka diwajibkan untuk mengulang sholat sebab sholatnya tidak
mendapatkan pahala dan tidak menjamin keberuntungan. Juga karena khusyuk adalah
ruh, inti dan tujuan sholat, maka bagaimana mungkin sholat yang kehilangan ruh
dan intinya serta hanya tersisa gerakannya saja bisa dihitung?[4]
Dapat dipastikan bahwa khusyuk dalam sholat termasuk dalam kategori
mendirikan sholat. Sebab mendirikan sholat tidak dapat dilakukan selain dengan
menegakkan syariat-syariatnya, rukun-rukunnya, dan seluruh kewajibannya.
Khusyuk menurut pendapat yang benar hukumnya wajib berdasarkan perintah Allah
Swt dan Rasul-Nya Saw. Allah Swt berfirman “Dan dirikanlah shalat”.[5]
(QS. Al-Baqarah[2]:43)
Ada banyak keutamaan bila seseorang khusyuk dalam sholatnya, salah
satunya adalah seluruh dosanya akan keluar seperti hari pertama ketika ia
dilahirkan dari perut ibunya. Amr bin Abasah r.a. menegaskan bahwa Nabi
Muhammad Saw bersabda:
Apabila dia berdiri dan sholat, bertahmid kepada Allah Swt,
memanjatkan puji-pujian yang memang layak untuk-Nya serta berkonsentrasi penuh
dan fokus kepada-Nya, niscaya ia akan keluar dari dosa-dosanya seperti hari
pertama ketika ia dilahirkan dari perut ibunya.[6]
Keutamaan khusyuk dalam sholat yang lain adalah khusyuk menjadi
penghapus dosa-dosa sebelumnya. Hal ini berdasarkan hadits Utsman r.a., ia
berkata: Aku mendengar Rasulullah Saw bersabda:
Tidakkah seorang muslim yang masuk waktu sholat wajib lalu dia
menyempurnakan wudhu, menyempurnakan kekhusukannya, dan menyempurnakan
rukuknya, melainkan akan menjadi penghapus dosa-dosa sebelumnya selama tidak
melakukan dosa besar. Dan itu berlaku seumur hidup.[7]
Seseorang yang khusyuk dalam sholatnya juga mendapat predikat
manusia terbaik. Khusyuk kepada Allah Swt yang dibangun atas dasar mengenal
Allah melalui nama-nama, sifat-sifat, dan seluruh kehendak-Nya, takut pada
azab-Nya; dibangun di atas kecintaan, takut, dan harapan kepada-Nya, semua ini
akan menyebabkan seorang hamba menjadi manusia terbaik. Oleh karena itulah
Sufyan rahimahullah mengatakan “Orang yang paling bodoh adalah orang
yang meningglkan ilmu yang dikuasainya. Orang yang paling pandai adalah orang
yang bekerja sesuai dengan ilmu yang dikuasainya. Orang yang terbaik adalah
orang yang paling khusyuk kepada Allah Swt.”[8]
Tidak khusyuk dalam sholat dapat menyebabkan seseorang meninggalkan
rukun-rukun dan kewajiban-kewajiban dalam sholat. Orang yang sholat dengan
khusyuk, tidak mungkin mengerjakan sholat dengan terburu-buru atau meninggalkan
salah satu rukun atau kewajiban sholat karena dia berkonsentrasi dan merasakan
keagungan Allah Swt, takut pada siksa-Nya dan mengharapkan pahala-Nya.
Allah Swt tidak akan melihat sholatnya seorang hamba yang tidak
meluruskan punggungnya antara rukuk dan sujud. Disebutkan dalam hadits Thalq
bin Ali al-Hanafi r.a., ia berkata: Rasulullah Saw bersabda, “Allah ‘Azza wa
Jalla tidak akan melihat pada sholat seorang hamba yang tidak meluruskan
punggungnya dalam rukuk maupun sujudnya.”[9]
Disebutkan dalam Hadits Abu Abdillah al-Asy’ari r.a., ia berkata:
Bahwa Rasulullah Saw ketika sedang sholat melihat seorang lelaki tidak
menyempurnakan rukuknya dan terburu-buru dalam sujudnya, lalu Rasulullah Saw
bersabda, “Kalau orang ini meninggal dunia dalam keadaan seperti ini, berarti
dia meninggal dunia di luar agama Muhammad.” Kemudian beliau Saw melanjutkan,
“Perumpamaan orang yang tidak menyempurnakan rukuknya dan terburu-buru dalam
sujudnya sama seperti orang yang lapar yang makan satu atau dua butir kurma;
tidak akan dapat menghilangkan rasa laparnya.”[10]
Seorang
yang tidak menyempurnakan sholatnya baik itu tidak menyempurnakan rukuknya dan
terburu-buru dalam sujudnya, maka tidak dihitung karena sholat tersebut hanya
gerakan saja tanpa kekhusyukan atau inti di dalamnya. Sehingga tanggungannya
pun tidak gugur, atau kewajiban sholatnya tidak berkurang.
[1] Said bin
Ali bin Wahf al-Qahthani, Khusyuk dalam Shalat Menurut A-Qur’an dan
As-Sunnah, (Yogyakarta: Darul Uswah, 2013), hlm. 43.
[2]
Zainuddin S. Nainggolan, Inilah Islam: Falsafah dan Hikmah Ke Esaan
Allah, (Jakarta: Kalam Mulia, 2014), hlm. 240.
[3] Ibnul
Qayyim, Al-Wabil Ash-Shaib, hlm. 14-15.
[4] Said bin
Ali bin Wahf al-Qahthani, Khusyuk dalam Shalat Menurut A-Qur’an dan
As-Sunnah, (Yogyakarta: Darul Uswah, 2013), hlm. 52.
[5] QS.
Al-Baqarah/2:43.
[6] Muslim,
kitab Shalatul Musafirin, bab Islamu ‘Amr bin ‘Abasah, nomor:
832.
[7] Muslim,
kitab Ath-Thaharah, bab Fadhlul Wudhu’ Was Shalah ‘Iqbahu, nomor:
228.
[8]
Diriwayatkan oleh Ad-Darimi 1/81, nomor. 337.
[9] Ahmad,
kitab Al-Musnad 26/211, nomor. 16283.
[10]
Thabrani, kitab Al-Mu’jam Al-Kabir 4/115, nomor: 3840.
0 komentar:
Posting Komentar